Tampilkan postingan dengan label PERS REALESE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERS REALESE. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Januari 2015

Siaran Pers : BPJS Kesehatan Semakin Ngawur, Janin Dalam Perut Dijadikan Peserta JKN

SuaraJakarta.co, JAKARTA - BPJS Kesehatan yang diserahkan amanah untuk mengelola pembiayaan jaminan kesehatan sejak berjalan 1 Januari 2014 semakin menunjukan dirinya sebagai badan yang bertugas mengumpulkan dana segar dari masyarakat melalui iuran untuk cadangan defisa dengan kedok jaminan sosial. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya aturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan yang lebih mengatur hal tekhnis hak peserta untuk dapat manfaat pelayanan fasilitas kesehatan. Padahal BPJS seharusnya hanya berwenang mengelola uang iuran untuk pembiayaan jaminan kesehatan.

Sehingga selama setahun berjalan BPJS Kesehatan hanya menuai kontroversi dan polemik akibat peraturan yang dikeluarkan ketimbang fokus meningkatkan kualitas pelayanan jaminan kesehatan dalam hal pembiayaan kepada peserta. Kolektif Pimpinan Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (KPN REKAN Indonesia) menanggapi hal ini dengan serius dan menyayangkan keputusan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan tersebut.

Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia dalam siaran persnya mengatakan

“Lihat saja dalam setahun kita lebih banyak terlibat kontroversi dan polemik akibat peraturan BPJS Kesehatan, belum selesai polemik terhadap ketetapan direksi BPJS Kesehatan No. 4/2014 lalu muncul peraturan direksi BPJS Kesehatan No. 211/2014 yang semua berisi tentang pembatasan manfaat layanan kesehatan bagi peserta”

“Yang sebenarnya ini bukanlah wewenang dari BPJS Kesehatan karena sesungguhnya wewenang BPJS Kesehatan hanyalah yang terkait dengan pengelolaan iuran peserta untuk pembiayaan jaminan kesehatan. Wewenang yang terkait dengan manfaat layanan fasilitas kesehatan adalah wewenang kementerian kesehatan (Kemenkes) sebagai regulator. Namun sayang kemenkes justru tidak bertaring terhadap pengambilalihan wewenangnya dan justru terkesan 11-12 dengan BPJS dengan malah ikut memperkuat pembatasan hak manfaat layanan kesehatan peserta dengan mengeluarkan permenkes No. 28/2014”

“Memasuki tahun kedua BPJS Kesehatan yaitu tahun 2015 masih juga belum berubah, kita kembali melihat kontroversi dan polemik atas Surat Edaran BPJS yang dikeluarkan tanggal 17 Desember 2014, No. 11255/VII.2/1214 yang muali diberlakukan 1 Januari 2015 ini dimana dalam surat edaran tersebut pada poin 2b berbunyi bayi dalam kandungan sebagai calon peserta kelompok PBPU yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaanya terdeteksi adanya denyut jantung janin didalam kandungan. Selanjutnya, janin yang telah berumur enam bulan dan terdaftar maka harus membayar premi sesuai dengan kelas yang diperuntukkan untuk ibunya.”

“Masalahnya, bukankah calon bayi adalah janin? Bukankah janin masih menjadi kesatuan dengan bundanya? Bukakankah menurut UU No: 24/2011 bahwa kepersertaan JKN adalah semua Orang dan termasuk warga negara asing yang telah tinggal minimal selama 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial ? Kalau demikian, apakah janin sudah di-klasiifikasikan sebagai orang atau penduduk oleh BPJS? Apakah peraturan BPJS ini tidak melanggar UU No: 24/2011? Ada, kerancuan rujukan dasar hukum dari Peraturan No: 11255/VII.2/1214 membuat publik menjadi bertambah bingung. “

“Surat edaran ini jelas bertendensi cacat hukum dan merupakan bukti bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah melakukan riset secara komperhensip terhadap sebuah peraturan yang akan mereka keluarkan. Dan lagi lagi wewenang kemenkes dilangkahi, dan seperti biasa kemenkes hanya bisa diam” Tegas Agung.

Agung menambahkan “Sehingga bagi kami pemerintah Jokowi harus berani membatalkan semua peraturan BPJS Kesehatan dan Kemenkes yang merampok haknya sebagai peserta untuk dapat memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan, karena BPJS Kesehatan semakin kacau dalam menjalankan wewenangnya”

“Solusinya adalah Pertama, segera lakukan review dan revisi yang berkaitan dengan pelaksanaan program JKN. Banyak kebijakan Menkes dan BPJS yang bertentangan dengan konsep mulia Asuransi Kesehatan Sosial itu sendiri. Saya meyakini banyak masalah pada Perpres, Permenkes dan SK BPJS yang bertentangan dengan UU Bo: 40/2004 dan UU No: 24/2011.”

“Kedua, kebijakan janin calon peserta BPJS sebaiknya dicabut saja. Kalau mau direvisi; janin boleh didaftarkan tetapi membayar premi setelah jadi orang atau bayi berumur maksimal 30 hari. Kebijakan lebih adil untuk peserta.”

“Ketiga, perlu kejelasan kembali siapakah regulator JKN? Kemenkes kah? BPJS kah? Sebaiknya, bila akan menerbitkan kebijakan baru di sharekepada pemangku kepentingan untuk di-review dan koreksi, kemudian berikan tempo minimal satu tahun untuk sosialisasi.” Ujar Agung mengakhiri siaran persnya

Kamis, 18 Desember 2014

SIARAN PERS SOLIDARITAS RAKYAT UNTUK RIZKY TRIWIBOWO (LISUMA GUNADARMA, FORMASI IISIP, REKAN INDONESIA)



Jakarta, 18/12/2014. Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat untuk Rizky Triwibowo yang terdiri dari Lingkar Studi Mahasiswa Gunadarma (Lisuma Gunadarma), Forum Mahasiswa IISIP (FORMASI IISIP) dan Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) melakukan unjuk rasa teaterikal dengan menggunakan jubah putih dan muka warnai hitam sementara massa aksi lainnya menutup mulut mereka dengan lakban hitam.

Aksi tersebut menyimbolkan bahwa persoalan jaminan kesehatan bukanlah hal yang harus diperdebatkan agi dalam pelaksanaannya karena sudah kewajiban negera begitu ada rakyat yang sakit harus diobati.

Siapakah Rizky Triwibowo ? Rizky adalah mahasiswa Gunadarma penderita GBS (Guilain Barre Syndrome) peserta BPJS dengan nomor 0001786831277. Saat ini pasien masih dirawat di ICU dan keluarga pasien sudah menghabiskan uang 200 juta lebih.

Sementara Rizky masih harus memerlukan tindakan operasi untuk melubangi lehernya, namun karena keluarga pasien sudah kehabisan biaya maka tinggal BPJS lah satu satunya harapan keluarga pasien agar Rizky dapat dijamin layanan kesehatannya. Namun harapan tinggal harapan, janji manis BPJS akan menjadi solusi jaminan kesehatan ideal di Indonesia tinggallah janji.

Karena Rizky harus terganjal sejumlah peraturan yang diterbitkan BPJS yang membuatnya tidak bias mendapatkan jaminan kesehatan.

Kondisi terakhir Rizki saat ini sudah mengalami kemajuan setalah dilakukan operasi pelubangan leher dengan biaya yang dihasilkan dari hutang sana sini oleh pihak keluarga.

"BPJS masih tetap bersikukuh tidak mau membiayai pengobatan Rizki Triwibowo, lalu untuk apa ada BPJS jika rakyat masih dipersulit mendapat jaminan kesehatannya dengan diberlakukannya segudang peraturan yang mempersulit rakyat mendapat hak layanan kesehatannya." Fajar dari LISUMA

"Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah agar segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BPJS agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang dialami Rizki" Fajar menambahkan

Sementara Suaib, Ketua Formasi IISIP menyatakan "Semua jalan sudah kami tempuh termasuk juga meminta perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dapat bertanggungjawab terhadap nasib rakyatnya yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan ketika sakit. Namun ternyata pemerintah juga tidak bisa berbuat apa apa karena terbentur dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pengelola jaminan kesehatan yaitu BPJS"

"Apa yang terjadi saat ini adalah bukti bahwa saat ini telah terjadi praktek liberalisasi jaminan kesehatan dimana jaminan kesehatan telah diserahkan pada mekanisme pasar sehingga jauh dari rasa kemanusiaan dalam pelaksanaannya" Ujar Suaib.

Sementara itu Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia mengecam keras terhadap BPJS yang ternyata menurutnya tidak mampu mejalankan amanat UU BPJS sendiri.

"Sudah saatnya semua peraturan yang ada saat ini dicabut, karena terbukti justru melanggar prinsip dari BPJS itu sendiri, dimana jaminan kesehatan adalah hak dasar bagi rakyat. Namun yang terjadi justru dipanggari dengan peraturan peraturan yang justru menyulitkan hak rakyat dalam mengakses layanan kesehatan ketika sakit "

"BPJS terbukti bukan sistem jaminan kesehatan yang ideal, karena semakin lama semakin mempraktekan sebagai asuransi murni bukan sebagai asuransi sosial, sehingga yang ada di kepala direksi saat ini adalah bagaimana menahan dana jaminan kesehatan yang dikumpulkan BPJS agar tidak habis terpakai untuk membiayai jaminan kesehatan rakyat yang dalam hal ini sudah melaksanakan kewajibannya sebagai peserta yaitu terdaftar dan membayar iuran" seru Agung.

Kontak Person : Fajar, 089866227696, Suaib, 085691914834, Agung, 081807900218

Jumat, 12 Desember 2014

KEMENKES TIDAK PRO RAKYAT : JOKOWI HARUS MEMPERTANYAKAN KOMITMEN MENKES

Jakarta, (12/12/2014). Presiden Jokowi dituntut untuk mempertanyakan komitmen Menkes Nila Moeloek terhadap sikap kementeriannya yang tidak berpihak dengan rakyat. 

Hal ini dapat dilihat ketika menerima perwakilan pengunjuk rasa Solidaritas Rakyat Untuk Rizki Triwibowo yang melakukan unjuk rasa keamrin (11/12/2014) di kantor Kementerian Kesehatan, terkait kasus yang menimpa pasien bernama Rizki Triwibowo, Mahasiswa Gunadarma pengidap penyakit GBS (Guilain Barre Syndrome) yang saat ini kritis di ruang ICU akibat BPJS tidak mau menjamin pembiayaan pengobatannya, dimana hanya ditemui karyawan Kemenkes yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.

“Sungguh Ironis disaat ada rakyat yang kritis dan harus segera ditolong, para pejabat di kemenkes malah tidak dapat ditemui dengan alasan ada yang ke luar negeri dan luar kota, kami hanya ditemui oleh karyawan yang tidak memiliki wewenang dalam hal mengambil keputusan terhadap upaya penyelamatan nyawa rakyat yang saat ini sedang kritis di ICU” Ujar Suaib dari Forum Mahasiswa IISIP (Formasi IISIP).

“Bayangkan ada karyawan dari bagian humas BUKR Kemenkes yang mempertanyakan apa itu penyakit GBS, wong sama penyakit yang diderita Rizki saja tidak tahu bagaimana mau mengambil keputusan, sehingga patut Jokowi harus mempertanyakan komitmen Menkes sebagai pimpinan kemenkes terhadap jargon Kabinet Kerja yang tentunya kerj tersebut didedikasikan kepada pelayanan rakyat ” ujar Suaib.

Seperti diketahui Rizky Triwibowo adalah mahasiswa Gunadarma penderita GBS (Guilain Barre Syndrome) peserta BPJS dengan nomor 0001786831277. Saat ini pasien masih dirawat di ICU dan keluarga pasien sudah menghabiskan uang 200 juta lebih.

Sementara Rizky masih harus memerlukan tindakan operasi untuk melubangi lehernya, namun karena keluarga pasien sudah kehabisan biaya maka tinggal BPJS lah satu satunya harapan keluarga pasien agar Rizky dapat dijamin layanan kesehatannya.

Namun harapan tinggal harapan, janji manis BPJS akan menjadi solusi jaminan kesehatan ideal di Indonesia tinggallah janji.

Karena Rizky harus terganjal sejumlah peraturan yang diterbitkan BPJS yang membuatnya tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

“Seharus para pejabat di kemenkes dapat menunjukan kepedulian mereka terhadap nasib rakyat yang saat ini sedang sekarat di RS, bukan malah menghindar karena kemenkes sebagai kepanjangan tangan pemerintah berkewajiban melindungi rakyatnya” seru Fajar dari Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma.

“Sehingga hasil pertemuan kemarin tidak menghasilkan keputusan apapun, padahal Rizki saat ini harus cepat mendapatkan pelayanan operasi guna melubangi lehernya.” Fajar menambahkan.

Sementara itu Agung Nugroho, ketua nasional Rekan Indonesia mengatakan “Apa yang terjadi pada Rizki dan sikap kemenkes yang tidak pro rakyat semakin membuktikan bahwa saat ini rakyat Indonesia sudah tidak bisa lagi mengantungkan harapannya kepada pemerintah. Tinggal diri rakyat sendiri yang bisa melindungi dirinya sendiri dengan jalan bersatu dan melawan ketdakadilan yang terjadi saat ini. Apa yang terjadi pada Rizki bukan tidak mungkin juga menimpa ratusan ribu rakyat lainnya, dan ketika pemerintah lepas tangan terhadap penderitaan rakyat yang diakibatkan oleh BPJS sesungguhnya ini adalah bukti nyata liberalisasi jaminan sosial. Sehingga rakyat baik itu buruh, tani, nelayan, mahasiswa, PNS, TNI, Polri, karyawan dan rakyat miskin tidak ada jalan lain selain harus bersatu melawan kebijakan BPJS yang merugikan rakyat”

Kamis, 11 Desember 2014

SIARAN PERS SOLIDARITAS RAKYAT UNTUK RIZKY TRIWIBOWO (LISUMA GUNADARMA, FORMASI IISIP, REKAN INDONESIA)

Cabut Permenkes 28/2014 Dan Semua Peraturan BPJS Yang Menyengsarakan Rakyat !   


Jakarta, 11/12/2014.  Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat untuk Rizky Triwibowo melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).

Massa yang berjumlah 50 orang ini menuntut Kemenkes RI Mencabut Permenkes 28/2014 dan Sejumlah peraturan BPJS yang dianggap menyengsarakan rakyat seperti Ketetapan direksi BPJS No. 4 Tahun 2014 dan Peraturan Direksi BPJS No. 211 Tahun 2014.   Siapakah Rizky Triwibowo ? Rizky adalah mahasiswa Gunadarma penderita GBS (Guilain Barre Syndrome) peserta BPJS dengan nomor  0001786831277. Saat ini pasien masih dirawat di ICU dan keluarga pasien sudah menghabiskan uang 200 juta lebih.

Sementara Rizky masih harus memerlukan tindakan operasi untuk melubangi lehernya, namun karena keluarga pasien sudah kehabisan biaya maka tinggal BPJS lah satu satunya harapan keluarga pasien agar Rizky dapat dijamin layanan kesehatannya.   Namun harapan tinggal harapan, janji manis BPJS akan menjadi solusi jaminan kesehatan ideal di Indonesia tinggallah janji.

Karena Rizky harus terganjal sejumlah peraturan yang diterbitkan BPJS yang membuatnya tidak bias mendapatkan jaminan kesehatan.   Fajar, dari LISMUA Gunadarma yang juga sahabat baik pasien menceritakan

"Pasien di rawat di RS Islam Cempaka Putih. Masuk RS sebagai pasien umum tgl 13 November 2014, Kartu BPJS Rizky aktif tgl 25 nov. Peugas BPJS di RS Islam Cempaka Putih bilang tidak bisa langsung ganti jadi pasien dengan jaminan JKN karena awalnya terdaftar sebagai pasien umum dan harus selesai pengobatannya dulu, baru bias memakai JKN jika nanti masuk ke RS lagi."

"Hal ini juga sudah dilaporkan ke Kacab BPJS Jakarta Pusat, oleh kepala cabang awalnya dikatakan bisa dijamin dan diminta menghubungi petugas bpjs di RS Islam Cempaka Putih. Setelah keluarga menghubungi ternyata tetap tidak bisa dijamin. Dan menurut petugas bpjs di RS itu atas perintah kacab jakpus. "

"Pihak RS Islam Cempaka Putih sendiri tidak akan mempermasalahkan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadap Rizky.

Pihak RS hanya ingin mendapat kepastian tentang pembiayaannya. Namun karena BPJS menolak menjamin maka sampai saat ini Rizky belum bias di operasi" Fajar menambahkan   Sementara Suaib, Ketua Formasi IISIP menyatakan

"Banyaknya kasus penolakan yang dilakukan oleh BPJS membuktikan bahwa BPJS bukanlah lembaga penjamin kesehatan yang berorientasi sosial tapi merupakan asuransi murni yang orientasinya pada profit.

Dan ketika pemerintah dalam hal ini Kemenkes yang merupakan kepanjangan tangan Presdien tidak mampu berbuat apapun terhadap keselamatan jiwa rakyatnya dimana UUD45 menyatakan itu merupakan kewajiban pemerintah maka sesungguhnya ini merupakan praktek liberalisasi jaminan social"

"Dan jelas ini merugikan rakyat yang sesungguhnya berhak mendapatkan subsidi kesehatannya secara mutlak, apalagi Jokowi ketika menaikan harga bbm mengatakan akan mengalihkan subsidi bbm ke subsidi kesehatan namun hari ini kita pertanyakan hal tersebut terhadap nasib yang menimpa Rizky" Ujar Suaib.

Sementara itu Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia mengecam keras terhadap BPJS yang ternyata menurutnya tidak mampu mejalankan amanat UU BPJS sendiri.

"Ini bias kita lihat dimana banyak peraturan BPJS yang justru menyulitkan peserta untuk dapat mengakses hak layanan kesehatannya. Mulai dari Ketetapan No. 4 yang menunda pemanfaatan layanan kesehatan selama 7 hari sampai peraturan No. 211 yang isinya membuktikan bahwa BPJS telah dengan sengaja menghalang halangi peserta untuk menikmati layanan kesehatan yang sudah dijanjikan.

Demikian juga pemerintah dalam hal ini Kemenkes juga ikut mengeluarkan permenkes 28/2014 yang hanya meberikan batas waktu 3x24 jam untuk menurus jaminan JKN bagi rakyat yang sakit dan dirawat namun belum memiliki kartu JKN, padahal dilapangan tidaklah cukup waktu 3x24 jam tersebut untuk membuat kepesertaan di BPJS "

"Jelas ini merugikan semua rakyat, baik itu buruh, petani, nelayan, mahasiswa, prajurit TNI dan Polri, PNS, dan karyawan swasta. Sudah saatnya semua rakyat bergerak bersama untuk bersama sama menentang peraturan yang menyengsarakan peserta" seru Agung.

Unjuk rasa berlangsung tertib dan dipenuhi dengan yel-yel " dua lima jigo, dua lima jigo jadi seratur BPJS bego, BPJS Bego Rakyatnya mampus".

Kontak Person :
Fajar, 089866227696
Suaib, 085691914834
Agung, 081807900218

Aksi ini juga dimuat di :

http://m.sindonews.com/read/935873/31s/pasien-bpjs-dijadikan-bola-kemenkes-didemo-1418273767
http://www.harianterbit.com/detail_album/674/1973
http://jurnalsatu.com/bpjs-tidak-mampu-jalankan-amanat-uu-bpjs-sendiri/
http://sumbernews.com/2014/12/11/aksi-solidaritas-untuk-rizky-tri-wibowo-di-kemenkes/
http://metro.sindonews.com/read/935893/31/rekan-indonesia-rakyat-mati-karena-ditelantarkan-pemerintah-1418276585

Sabtu, 29 November 2014

SIARAN PERS FORMASI IISIP



Mahasiswa IISIP : Hentikan Segera Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Kepolisian !!

Jakarta, (29/11). Tindak kekerasan kepolisian yang terjadi sejak Joko Widodo menjabat sebagai Presiden RI banyak mendapat kecaman berbagai kalangan, salah satu yang ppaling keras mengecam adalah para mahasiswa. Kekerasan kekerasan yang dilakukan kepolisian makin meningkat sejak dinaikannya harga bahan bakar minyak (BBM) yang memicu unjuk rasa dibeberapa daerah yang berujung bentrok dan jatuh korban baik luka-luka maupun meregang nyawanya.

Salah satu elemen mahasiswa yang mengecam tindak represif aparat kepolisian adalah mahasiswa IISIP yang tergabung dalam Forum Mahasiswa IISIP (Formasi) dan Kesatuan Aksi Wanita IISIP (Kanita) yang selama ini aktif menolak kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM. Sikap ini disampaikan dalam siaran pers bersama Formasi dan Kanita IISIP sabtu 29/11/2014.

Suaib, Ketua Formasi IISIP mengatakan : “Belum genap 100 hari saja rejim jokowi-JK dalam menjaga kebijakannya telah bertindak keras terhadap unjuk rasa yang dilakukan rakyat. Sehingga dalam setiap unjuk rasa yang dilakukan baik itu oleh buruh, petani, mahasiswa dan masyarakat selalu berujung represif dan jatuh korban bahkan 2 nyawa melayang dalam aksi menolak kenaikan bbm”

“ 6 buruh ditangkap dalam unjuk rasa di Bekasi, ibu ibu petani Rembang harus ikut merasakan bogem mentah dari polisi, dan 2 mahasiswa meninggal dunia di makasar. Ini jelas merupakan cara cara ORBA yang sedang dipraktekan rejim Jokowi-JK dimana dalam menghadapi unjuk rasa rakyat selalu dihadapkan dengan tindak kekerasaan”

Sementara Renganis Sekar Sari biasa akrab dipanggil Sari dari Kanita IISIP juga mengecam tindak kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap unjuk rasa yang dilakukan oleh kaum perempuan.

“Disaat Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan masih diperingati, kepolisian malah mempertontonkan kekerasannya terhadap kaum perempuan. Dimana unjuk rasa yang dilakukan oleh ibu-ibu petani di Rembang dihadapi dengan pemukulan, dan penganiyaan. Seharusnya rejim Jokowi-JK tidak memandang rakyat yang berunjuk rasa sebagai musuh pemerintah apalagi hak mengepresikan pendapat telah dijamin dalam UUD45 dan juga dalam UU Menyampaikan Pendapat” ujar Sari.

Baik Formasi maupun Kanita dalam siaran pers bersamanya juga menilai bahwa rejim Jokowi-JK lebih melindungi kepentingan kapital globalnya ketimbang menghargai hak demokrasi rakyat dalam melakukan unjuk rasa dan semakin menunjukan sebagai rejim yang jauh dari harapan rakyat pada saat memberikan suaranya pada pemilu 2014 lalu untuk memenangkan Jokowi-JK. Untuk itu Formasi dan Kanita IISP menuntut kepada Jokowi-JK untuk menuntut usut tuntas kasus kasus represif aparat terhadap rakyat dan menuntut jokowi-jk untuk bertangung jawab atas kejadian tindakan Represif aparat terhadap rakyat. (an)

Senin, 24 November 2014

Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Utara Unjuk Rasa Di Kantor BPJS Jakarta Utara



Bahwa sejak diberlakukannya bpjs sejak 1 Januari 2014 dalam prakteknya ternyata menuai banyak kendala dari mulai pendaftaran peserta sampai pada kualitas jaminan yang diberlakukan oleh bpjs. Masyarakat yang selama ini diimingi-imingi akan manisnya jaminan kesehatan ketika sudah menjadi peserta pada kenyataannya jauh panggang dari api. BPJS hanya manis di iklan yang ditanyangkan di TV-TV namun pahit pada praktek lapangannya.

Puluhan massa yang mengatasnamakan Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Utara melakukan unjuk rasa (24/11/2014) di Kantor BPJS Jakarta Utara menyuarakan tuntutannya terhadap kecurangan BPJS dan pencabutan permenkes 28/2014.

M. Azis Ketua Rekan Indonesia Jakarta Utara mengatakan

“Banyak kasus yang ditemukan dimana peserta pengguna JKN masih saja mengalami kesulitan untuk dapat mengakses layanan kesehatan di RS. Banyak peserta yang masih dikenakan cost sharing terhadap ongkos berobatnya dan kesulitan mendapatkan fasilitas ketika penyakitnya membutuhkan penanganan yang lebih tinggi. Banyak pasien yang harus mati sia sia ketika membutuhkan perawatan khusus misalnya nicu/picu, icu/iccu, dan lain lain yang hanya disebabkan karena pihak penjamin yaitu bpjs menyatakan tidak dijamin”.

“Ratusan pasien harus mengeluarkan biaya tambahan hanya karena obat yang sudah ditentukan dalam formularium nasional (fornas) dikatakan habis bahkan dinyatakan tidak dijamin. Belum lagi ketika peserta terdaftar tidak langsung mendapatkan kartu jaminan dan parahnya masih ditambah aturan yang berisi penundaan manfaat layanan kesehatan selama 7 hari bagi peserta mandiri”. Tambah Asis

Sementara Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia menyatakan

“Pemerintah sebagai regulator pun bukan melindungi rakyat yang menjadi peserta dengan mengeluarkan aturan yang menjamin akses kesehatan dan layanan berkualitas. Pemerintah justru ikut latah mengeluarkan peraturan yang semakin mempersempit rakyat untuk mendapatkan haknya dalam jaminan kesehatan. Misalnya keluarnya permenkes 123/2014 dimana rakyat hanya diberikan waktu 3x24 jam untuk mengurus kepesertaannya ketika sakit agar dapat dijamin pembiayaan kesehataannya. Dan jika lewat dari 3x24 jam maka pembiayaannya akan digugurkan”

“Hal ini jelas menunjukan pemerintah dalam hal ini lebih berpihak pada adanya pembatasan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Apalagi jika kita bercermin betapa panjangnya prosedur pendaftaran peserta di kantor kantor BPJS yang menyebabkan tidak cukupnya waktu 3x24 Jam yang diatur dalam permenkes tersebut"

“Apalagi dalam kenyataannya BPJS sendiri dalam memberlakukan permenkes tersebut melakukan tebang pilih dengan menjamin keluarga direksi bpjs pusat yang selama 10 hari di rawat di RS belum memiliki jaminan. Namun atas instruksi direksi BPJS Pusat, yang diketahui oleh koordinator BPJS Center di RS dan disetujui kepala cabang BPJS, pasien tersebut langsung dijamin dari awal masuk padahal selama 10 hari tidak terdaftar sebagai peserta JKN. Di hari yang sama ada istri tukang bakso warga jakarta selatan dirawat di RS yang sama harus digugurkan jaminannya hanya karena kartu JKN nya baru selesai di hari ke 4”.

“Jelas ini merupakan ironi ditengah semangat UU BPJS yang mengamanatkan jaminan kesehatan gratis dan berkualitas bagi warga miskin yang iurannya ditanggung negata dan juga bagi warga yang berpenghasilan dengan menjadi peserta mandiri” ungkap Agung disela sela unjuk rasa.(an)




Berita Terkait :
Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Timur
Siaran Pers Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Barat Aksi Di Kantor BPJS Jakarta Barat
Siaran Pers Rekan Indonesia Jaksel : Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !




Senin, 17 November 2014

Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Timur

Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !


Sejak diberlakukannya BPJS dengan produk asuransinya JKN pada prakteknya banyak terjadi permasalahan mulai dari proses pendaftaran sampai pada ketika rakyat akan mengakses jaminan kesehatannya. 

Sri Marjinem yang akrab dipanggil Sri, Korlap dalam unjuk rasa mengatakan saat berorasi pada unjuk rasa yang dilakukan Kolektif Pimpinan Daerah relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Timur (KPD Rekan Indonesia Jaktim) di kantor bpjs cabang Jakarta Timur. Senin, 17 /11/2014 “Ketika jaminan sosial jatuh ketangan pasar bebas, maka sejatinya jaminan sosial tekah berubah makna dimana tadinya merupakan hak rakyat untuk mendapatkannya dan kewajiban negara memberikannya melalui subsidi menjadi kewajiban rakyat menjalankan syarat syarat yang ditetapkan hanya untuk mendapat jaminan sosial”.

“Apa kewajiban rakyat ? pertama, wajib menjadi peserta dan harus bersusah payah menjadi peserta dengan segala macam bentuk aturan yang dibuat sepihak oleh pelaksana tanpa pernah berkoordinasi dengan regulator. Kedua, wajib membayar iuran. Bagi rakyat miskin iuran wajib dibayarkan pemerintah, untuk pekerja iuran wajib dibayar 2% oleh si pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dan untuk pekerja informal iuran sepenuhnya dibayar oleh dirinya sendiri” tambah Sri.

“Belum lagi dalam proses pendaftaran dimana membutuhkan proses yang panjang mulai dari panjangnya antrian, ketrbatasan SDM pelaksana, sampai lamanya waktu hanya untuk memvalidasi data. Ditambah lagi ketika rakyat baik yang PBI maupun Mandiri sudah terdaftar dan tervalidasi tidak langsung dapat tercetak kartunya. Jelas ini merupakan bentuk kecurangan dasar yang telah dilakukan BPJS dan kemenkes karena tidak sesuai dengan jaminan dan iklan yang mereka janjikan di media cetak dan elektronik” ujar Sri mengakhiri orasinya.

Menurut Rekan Indonesia, kecurangan BPJS ini terus terjadi karena tidak adanya kontrol terhadap pelaksanaan BPJS dan juga lemahnya penerapan sangsi hukum akibat dari lemahnya pemahaman lembaga hukum kita terhadap kasus kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan BPJS. Sehingga kecurangan tersebut akan terus berlangsung selama BPJS tidak dibenahi secara sistem.

“Hitungan kami ada sekitar 4 T dana BPJS yang dicuri pada tahun 2014 ini. Dengan gambaran tahun 2014 ini BPJS menerima biaya total sekitar 40 T. 4 T yang dicuri itu adalah hitungan terendah yaitu 10% dari total biaya 40 T tadi. Dan itu merupakan dana yang cukup besar, namun memang untuk membuktikannya sangat sulit karena secara kasus hanya bernilai ratusan ribu sampai dengan puluhan juta saja per kasus, tapi kasus ini jumlahnya sangat banyak dan terjadi diseluruh Indonesia.” Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia mengatakan dalam keterangan persnya ditengah tengah unjuk rasa.

“Kita patut menduga adanya kolusi yang dilakukan oleh pengelola dana BPJS dengan pihak pelayanan kesehatan. Misalnya melakukan gratifikasi kepada petugas medis, apoteker dan laboratorium. Selain juga pembiaran yang dilakukan oleh pengelola BPJS terhadap tindakan medis baik itu pemeriksaan dan tindakan pelayanan kesehatan yang menyalahi aturan yang berlaku misalnya : pemberian obat diluar formularium nasional dan pemerikasaan laboratorium yang berlebihan atau overutilisasi” Agung Nugroho menambahkan.

“Selain kecurangan, BPJS juga melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta. Dimana terdapat inkonsistensi dalam menerapkan permenkes 28/2014 yang menyatakan batas waktu 3x24 jam bagi pasien yang mau mengurus JKN dan jika lewat dari itu maka dinayatakan sebagai pasien umum. Namun dalam prakteknya ketika yang mengalami hal tersebut adalah keluarga dari direksi BPJS maka permenkes tersebut tidak diberlakukan karena langsung dijamin pembiayaannya dari sejak awal ia masuk rawat inap. Ini terjadi di Semarang dan Jakarta. Untuk itulah kita juga menuntut dicabutnya permenkes 28/2014 karena diskriminasi dalam pelaksanaannya” Agung Nugroho mengakhiri keterangan persnya.


Aksi ini juga dimuat di http://citizendaily.net/rekan-indonesia-bongkar-kecurangan-bpjs-dengan-cabut-permenkes-282014/

Kamis, 13 November 2014

Siaran Pers Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Barat Aksi Di Kantor BPJS Jakarta Barat

Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !

Aksi Unjuk Rasa Rekan Jakbar Di BPJS Jakbar
Sejak berlakunya BPJS kesehatan semakin hari semakin banyak menuai masalah dengan banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan kepada peserta.

Sayangnya peraturan yang keluar tersebut lebih banyak membatasi hak peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan yang jaminannya telah ditetapkan melalui JKN sebagai sebuah produk asuransi dari BPJS kesehatan.

Untuk itulah pagi ini (13/11/2014) ratusan massa yang bernama Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Jakarta Barat mengelar unjuk rasa di kantor BPJS kesehatan Jakarta Barat menuntut dibatalkannya sejumlah peraturan yang membatasi hak peserta BPJS kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Lis Sugianto, Ketua Rekan Indonesia Jakarta Barat menyampaikan dalam orasinya “Kita bisa lihat betapa semakin terbuktinya bahwa BPJS hanyalah sebuah badan yang mengais keuntungan dari iuran kepesertaan dengan kedok jaminan kesehatan. Terbukti semakin hari semakin banyak peraturan yang membatasi hak peserta dalam mengakses layanan kesehatan, ini menunjukan bahwa semua peraturan tersebut semata mata hanya untuk menjaga agar dana yang terkumpul lewat iuran tidak banyak terpakai dalam membiayai pengobatan peserta”.

“Peraturan BPJS kesehatan yang menyatakan peserta mandiri baru bisa menggunakan kartunya setelah 7 hari dari pendaftaran, membayar iuran dan validasi adalah sebuah peraturan konyol dan bertendensi membahayakan jiwa peserta. Bayangkan jika setelah dilakukan proses pendaftaran, membayar iuran dan validasi lalu keesokan harinya peserta tersebut jatuh sakit dan dia tidak bisa menggunakan kartunya sebagai jaminan pembiayaan penyakitnya. Jelas ini adalah penipuam yang dilakukan BPJS kesehatan karena tidak sesuai dengan semangat UU BPJS itu sendiri” seru Lis Sugianto dihadapan ratusan massa yang didominasi kaum ibu.

“Bayangkan jika ini terjadi pada peserta yang melahirkan dan anaknya mengalami kelainan yang harus membutuhkan nicu/picu ? jelas anak tersebut tidak bisa langusng dijamin karena harus menunggu 7 hari kartu pesertanya aktif bisa digunakan.” Seru Lis Sugianto. Seperti diketahui BPJS kesehatan mengeluarkan peraturan tersebut dalam surat BPJS kesehatan Pusat bernomor : 8526/VII.2/1014 yang menerapkan penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali. Alasan dikeluarkan peraturan tersebut adalah untuk menata proses konsolidasi data pada master file kepesertaan.

Menyikapi hal ini, Sereida Tambunan, Ketua dewan pembina nasional Rekan Indonesia yang juga anggota DPRD DKI menyatakan : “Tidaklah bijak BPJS kesehatan dengan alasan menata proses konsolidasi data pada master fle kepesertaan tapi justru merugikan hak peserta dengan menunda pemanfaatan layanan kesehatan. Karena sebagai peserta semua kewajibannya sudah dipenuhi kepada pelaksana yaitu mendaftar dan membayar iuran sehingga BPJS kesehatan berkewajiban pula untuk memberikan Hak peserta dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Tidak ada satu pasal pun dalam UU BPJS yang menyatakan memperbolehkan menunda hak peserta tersebut”.

Agung Nugroho, ketua Nasional Rekan Indonesia menyatakan “Kejahatan dan kecurangan BPJS kesehatan ini harus terus disuarakan dan dibongkar agar seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintahan Jokowi segera mengambil sikap guna menyelamatkan jiwa rakyat Indonesia yang jatuh sakit agar dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan seperti yang dijanjikan pada saat UU BPJS ditetapkan dan diberlakukan”

“Apalagi terkesan pemerintah melalui menteri kesehatannya pada periode lalu seakan-akan malah melegitimasi kecurangan BPJS kesehatan kepada peserta dengan dikeluarkannya permenkes 28/2014 yang mensyaratkan batas waktu pengurusan jaminan 3x24 jam. Dan justru dilanggar oleh BPJS Kesehatan dalam penerapan permenkes tersebut, dimana ketika ada keluarga dari direksi BPJS kesehatan yang sakit sudah 10 hari dirawat di ICU dan belum terdaftar sebagai peserta, oleh BPJS Kesehatan Jakarta Selatan melalui direkturnya Dr. Beno langsung dijamin sejak awal. Ini sama saja rakyat dibuat sudah jatuh tertimpa tangga. Dimana seharusnya dengan adanya BPJS kesehatan rakyat semakin mudah hak mengakses layanan kesehatan namun pada kenyataanya rakyat dibelit peraturan yang membatasi hak tersebut bahkan mengarah pada mengugurkan hak rakyat itu” ujar Agung menjelaskan terjadinya diskiriminasi dalam penerapan permenkes tersebut.

“Untuk itu kami berharap kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut semua peraturan yang membuat rakyat menjadi sulit mengakses hak mendapatkan layanan kesehatan agar apa yang dicita-citakan terwujudnya universal covered dalam meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia dapat tercapai dan selayaknya Jokowi harus melakukan ini karena sesuai dengan semangat pemerintahannya yang pro terhadap rakyat” tambah Agung.(mth)

Aksi ini juga dimuat di :





Kamis, 17 Juli 2014

Pers Realese SOLIDARITAS RAKYAT INDONESIA UNTUK PALESTINA (SRIP) : STOP Penyerangan,Akui Kedaulatan Palestina !

Pers Realese 

SOLIDARITAS RAKYAT INDONESIA UNTUK PALESTINA (SRIP) 

* FORMASI-IISIP *PEREMPUAN MAHARDIKA * REKAN INDONESIA 

STOP Penyerangan,Akui Kedaulatan Palestina !
Hari ini (17/07) Solidaritas Rakyat Indonesia Untuk Palestina (SRIP) melakukan aksi di depan kedutaan besar Amerika Serikat Jakarta. SRIP yang terdiri dari 3 organisasi yaitu : FORMASI IISIP, PEREMPUAN MAHARDIKA dan REKAN INDONESIA menuntut kepada Amerika Serikat (AS) untuk Menarik segala bantuan militer ke Israel dan Segera mengakui proses kedaulatan Palestina.
Rozy, dari Formasi IISIP Mengatakan : “Penyerangan Israel ke Palestina pada 12 Juli 2014 bukan hanya sebuah tragedi namun lebih dari itu—tindakan yang menewaskan lebih dari 100 warga sipil Palestina tersebut, Red—adalah sebuah kejahatan kemanusiaan.” “Kami menolak kesan yang ingin diberikan oleh Barrack Obama bahwa penyerangan yang dilakukan Israel adalah sebuah tindakan tak terhindarkan dengan alasan pertahanan diri Israel atas ancaman serangan roket yang bisa dilakukan oleh Palestina” Jelas Rozy. Berbagai penyerangan yang telah dilakukan oleh Israel ke Palestina, termasuk penyerangan terakhir pada 12 Juli 2014 yang lalu adalah sebuah penghinaan atas proses pengakuan kedaulatan Palestina. Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia menambahkan “Padahal dalam proses pengakuan kedaualtan terhadap Palestina sudah maju. Bisa kita lihat pada September 2013, sebanyak 134 negara dari 193 negara yang tergabung di PBB telah mengakui proses kedaulatan Palestina sebagai sebuah Negara.” “Hanya Israel dan Amerikat Serikat merupakan dua dari beberapa negara yang sampai saat ini belum mengakui proses kedaulatan tersebut.“ Hal itu tentu bertentangan dengan statement Amerika Serikat untuk mendukung upaya gencatan senjata sebagai solusi atas tindakan saling serang di kedua belah pihak. Seperti yang telah diberitakan di berbagai media, bahwa saat ini Amerika Serikat menyatakan dukungannya terhadap proposal yang diajukan oleh Mesir dan Negara-negara lain di Timur Tengah untuk memfasilitasi upaya gencatan senjata di kedua negara tersebut. Sementara Ika dari Perempuan Mahardika menyatakan “Pengakuan kedaulatan Palestina adalah syarat untuk menggapai perdamaian dan upaya gencatan senjata yang berlangsung beberapa hari terakhir.” “Sehingga proses gencatan senjata akan sulit untuk dicapai ketika tidak ada kepercayaan yang bisa dilihat dari negara lain akan pengakuan kedaulatan tersebut. “ Keterlibatan Amerika Serikat yang mendukung penyerangan Israel ke Palestina dan menolak pengakuan atas kedaulatan Negara tersebut membuat proses perselisihan ini menjadi rumit dan berkepanjangan. Jakarta, 17 Juli 2014

Selasa, 24 Juni 2014

SIKAP REKAN INDONESIA SULUT TERKAIT RESPON PILPRES

rekanindonesia.org, Manado. Rekan Indonesia Sulawesi Utara (Sulut) dalam siaran persnya (24/6/2014) di manado menyatakan sikap terhadap berlangsungnya pilpres 2014 ini. Steven Pande Irot, ketua Rekan Indonesia Sulut menyatakan bahwa pilpres hanya membuat masyarakat di Sulut terkotak-kotak dan mengarah pada fanatisme figur, sementara banya isu kesehatan yang tidak tersentuh dalam visi misi kedua capres.

"Kita lihat misalnya Jokowi yang masih mengadang gadang Kartu Sehat, seperti akan mengulang kesuksesan saat pilkada di DKI dengan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Padahal KJS sendiri dalam pelaksanaannya amburadul, warga DKI banyak dibingungkan oleh mekanisme yang ada dalam pelaksanaan KJS. Bukan hanya warga yang mengeluh tapi juga rumah sakit dan tenaga medis juga mengeluh dalam pelaksanaan KJS tersebut. Dan ditengah carut marutnya seperti akan melepas tangan KJS pun diserahkan ke BPJS Kesehatan yang bukan memperbaiki malah menambah masalah terhadap warga DKI" ujar Steven dalam siaran persnya.

"Demikian juga Prabowo dalam konsep kesehatannya masih terbawa arus liberalisasi jaminan sosial dimana dia mendukung pelaksanaan BPJS. Padahal BPJS ini banyak merugikan rakyat, bukan hanya rakyat miskin tapi juga rakyat pekerja. PNS misalnya dengan berubahnya ASKES menjadi BPJS Kesehatan banyak penurunan kualitas dan kuantitas pelayanan." tambahnya.

"Sehingga jelas keduanya omong kosong bila mengklaim diri sebagai pro rakyat" kata Steven.

Untuk itu Rekan Indonesia Sulut menyatakan :

1.       Bahwa peta politik terkait pemilihan Presiden saat ini telah membuat peta politik dan masyarakat di Sulawesi         Utara semakin terkotak-kotak
2.       Bahwa sampai saat ini,calon presiden masih diusulkan oleh partai politik
3.       Bahwa tujuan partai politik hanya kekuasaan dan bukan kepentingan rakyat secara utuh,
4.       Bahwa partai politik belum dapat dipercaya
5.       Bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami disintegrasi kebangsaan
6.       Bahwa korupsi masih merajalela
7.       Bahwa rakyat kerap menjadi korban politik dan korban arogansi aparat pemerintah,

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,maka kami beranggapan bahwa saat ini dibutuhkan seorang Presiden yang MAMPU dan MAU :

1.       menegakkan PANCASILA dan UUD RI serta perubahannya,
2.       BERANI bersikap,
3.       memiliki KOMITMEN yang teguh di dalam mempertahankan  keutuhan Negara Kesatuan Republik          
       Indonesia,
4.      TRANSPARAN di  dalam pengelolaan keuangan negara .

Demikian sikap Rekan Indonesia Sulut. (ab)

Rabu, 07 Mei 2014

Pernyatan Sikap KPD Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN INDONESIA) Kabupaten Kediri.

Pelayanan Kesehatan Belum Diwujudkan, Rakyat Miskin Kediri Tetap Menjadi Korban !

Kediri (3/5), Pasien miskin dari Ds. Wates Kec. Wates Kab. Kediri, atas nama Salimin (70thn) dengan sakit pendarahan di bagian tulang ekor. Dibawa ke Puskesmas Kec. Wates, dengan harapan agar mendapat pengobatan. Namun yang terjadi ketika pasien harus dirujuk ke RSUD Kab. Kediri agar mendapat perawatan lebih lanjut mendapat hambatan, ketika Ambulance Puskesmas tidak boleh digunakan dengan alasan prosedur.

Akhirnya pihak keluarga membawa pasien dengan menggunakan mobil milik tetangganya ke RSUD Gambiran Kediri. Terjadi kesalahan rujukan, dimana RSUD Gambiran Kediri tidak bekejasama dengan Kabupaten Kediri untuk menerima pasien Jamkesda dari Kabupaten Kediri. Hasilnya sudah pasti pasien menjadi pasien umum dan segala biaya perawatan yang timbul harus ditanggung pasien miskin ini.

Selasa, 6 Mei 2014, Pasien Jamkesda dari Ds. Sempu Kecamatan Ngancar Kab. Kediri, atas nama Tarmini (55thn) dengan sakit Hypertensi dibawa ke Puskesmas Kec. Wates. Kecamatan Ngancar dengan jumlah penduduk kurang lebih 23.000 jiwa, belum memiliki Puskesmas 24 jam, alasan dari Pemerintah Kabupaten Kediri karena Kecamatan Ngancar adalah daerah wisata. Sebuah alasan yang tidak bisa diterima bahkan tidak sesuai dengan Hak rakyat untuk sehat. Ketika di Puskesmas Kec. Wates tidak ditemui dokter jaga di Puskesmas 24 jam ini.

Penderitaan rakyat miskin ini masih belum usai, dimana obat utama yang seharusnya tidak boleh kosong di Puskesmas, yaitu Injeksi Ranitidin dan Piracetam, dinyatakan kosong oleh petugas puskesmas. Alhasil pasien miskin ini diharuskan membeli obat itu sendiri ke apotik. Hal ini bertolak belakang dengan Hak rakyat miskin, pemegang Jamkesda dimana pelayanan kesehatan bisa diterima secara gratis dan berkualitas.

Dua kasus diatas bisa menjadi bukti bagaimana bobroknya dan jeleknya sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Kediri. Bupati Kediri adalah seorang dokter yang seharusnya memperhatikan kesehatan seluruh rakyatnya dan sesuai Pancasila dan UUD 1945 harus gratis berkulitas manusiawi dan tanpa syarat. Namuun yang terjadi justru sebaliknya, rakyatnya semakin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga nyawapun dijadikan percobaan dan mainan.

Sangat tragis memang nasib rakyat miskin di Kediri khususnya, dan tentunya di Indonesia dengan pemerintah yang tidak sayang terhadap rakyatnya ini. Semua undang-undang, aturan hanya sebatas tulisan namun penerapannya kosong. Tidak bisa lagi kita diam kawan-kawanku rakyat miskin di Kediri khususnya dan Sekitarnya. Kita harus bersama-sama kembali menuntut Pemerintah Kabupaten Kediri, untuk memenuhi Hak kita yaitu Kesehatan gratis berkualitas manusawi dan tanpa syarat, seperti janji dari Bupati melalui Asistennya, beserta Dinas kesehatan Kabupaten Kediri pada tanggal 23 April 2014, saat beraudiensi dengan warga.

Berdasarkan situasi diatas, Kami dari Relawan Kesehatan Indonesia KPD Kediri, menuntut Pemerintah Kabupaten Kediri untuk:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan gratis berkualitas manusiawi dan tanpa syarat untuk rakyat !
     
  2. Memberikan sanksi tegas bahkan dicopot dari jabatannya kepada oknum-oknum yang terbukti menelantarkan rakyat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan (Kepala Puskesmas, Kepala Perawat, Kepala Dinas Kesehatan, Dokter, Kepala Rumah Sakit) !

Kami juga menyerukan kepada seluruh warga di Kediri khususnya dan sekitarnya, untuk segera berorganisasi, belajar bersama, berjuang bersama agar paham dan mengerti akan Hak-hak kita, serta memperjuangkannyaa bersama hingga kesehatan gratis berkualitas tanpa syarat, bisa kita rasakan.

Satu hal juga yang harus kita lakukan adalah, mari boikot Pemilu dan bersama-sama tuntut kesejahteraan. Pemilu tanpa Kesehatan gratis berkualitas manusiawi dan tanpa syarat adalah omong kosong!

Untuk Kawan-kawanku di Kediri dan sekitarnya, yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, bisa menghubungi Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN INDONESIA) KPD Kediri:

Daniel (085643423156),

Tari (085708775717),

Gunawan (085649395295).

Koordinator REKAN INDONESIA KPD Kediri (Daniel Ariessandi)
Gang Sadar No. 232 Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.

Kamis, 20 Februari 2014

Lagi Rakyat Harus Mati, Karena Buruknya Pelayanan Di RS. Persahabatan.

Minggu 16/02/2014 Pagi 07.30 Gustian Gumir, 63 tahun, warga Johar Baru, Jakarta Pusat masuk ke IGD RS. Persahabatan. Pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) dengan nomor 02100489 ini menderita luka pada lambung dan mengalami syok hipovolemik. Dokter IGD menyatakan bahwa pasien butuh ruang ICU, namun keluarga pasien diminta membeli obat Omeprazol. Setelah obat dibeli ternyata petugas RS menyatakan ICU kosong.

Berdasarkan penuturanTeddy anak pasien, petugas dan keluarga pasien mencari ruang ICU yang kosong di RS lain namun nihil, ironisnya pasien yang dalam kondisi gawat tidak mendapat penanganan yang serius. Itu terlihat ketika keluarga korban menanyakan kepada dokter akan perkembangan kondisi pasien, dokter malah menjawab sedang sibuk melayani pasien lain.

“Setelah tidak ada hasil mendapat ruang ICU kosong di RS lain, saya coba untuk menanyakan perkembangan dan tindakan selanjutnya. Namun dokter menjawab sedang sibuk” ujar Teddy anak pasien.

“Sampai malam ayah saya belum juga mendapat ruang ICU dan tetap di IGD. Jam 00:00 saya kembali menanyakan kepada petugas dibagian penerimaan ICU, dan mendapat jawaban yang sama bahwa ruang ICU memang penuh. Dan RS sakit sendiri sedang bingung karena besok pagi banyak pasien yang setalah operasi harus masuk ruang ICU” Teddy menambahkan.

“Lalu saya bersama seorang teman sekitar jam 00:30 melakukan pengecekan ke ruang ICU, dan ternyata ada satu tempat yang kosong. Lalu kami merekamnya sebagai bukti ke petugas penerimaan ICU bahwa ada yang kosong. Setelah disampaikan ke petugas ICU, petugas tetap pada jawaban semula bahwa itu diperuntukan untuk pasien yang akan di operasi pagi ini”

“saya jengkel dengan perlakuan petugas tersebut, lalu saya cdan teman coba mengkonfirmasikan kepada dokter di IGD bahwa ada ICU yang kosong, tapi dokter menjawab itu bukan wewenangnya untuk menentukan ICU kosong atau tidak” tegas Teddy dengan nada kesal.

“brengseknya, dokter malah mengatakan bahwa kondisi ayah saya sudah harus dipindahkan ke ruang ICU dan meminta saya untuk mencari ruang ICU di RS lain. Seharusnya kalau memang segera ICU yang kosong itu” Tambah Teddy.

“sampai pagi hari ayah saya tetap di IGD dan tidak ada jawaban dari pihak RS. Sampai akhirnya ayah saya wafat. Saya sangat menyesalkan dengan buruknya pelayanan di RS. Apa karena ayah saya pakai KJS sehingga tidak bisa mendapatkan fasilitas ICU”demikian Teddy mengakhiri penuturannya.

Melalui pesan elektroniknya pihak RS. Persahabatan telah mengklarifikasi persoalan tersebut, berikut isi pesan elektronik dari pihak RS :

“Memang betul ada satu bed kosong di ICU. Namun bed tersebut sementara memang tidak difungsikan karena alat penunjang seperti alat bed side monitor dan ventilator sedang dalam perbaikan. Informasi ini sudah disampaikan kepada pihak keluarga dan pihak RSUP Persahabatan sudah berusaha mencari info ICU ke RS lain melalui call cebter SPGDR untuk di rujuk apabila pasien sudah stabil (transportable), namun belum ada ICU RS lain yang kosong sampai akhirnya pasien meninggal.  Jadi tidak benar kalau RSUP Persahabatan menolak pasien JKN masuk ICU RSUP” demikian klarifikasi pihak RS Persahabatan.

RS. Persahabatan Berbohong

Ketua Kolektif Pimpinan Nasional Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho. Organisasi yang mendampingi ayah Teddy menyatakan bahwa pihak RS telah meninggalkan fungsi utamanya yaitu menyelamatkan nyawa pasien yang dalam kondisi kritis.

“Kami mendapat laporan pada jam 23:45 dari Teddy, lalu kami mengirim anggota kami untuk mendampinginya. Dari hasil rekaman video yang dilakukan oleh anggota kami memang jelas terlihat bahwa ruang ICU ada yang kosong. Namun entah dimana rasa kemanusiaan petugas sehingga tetap menolak pasien masuk ke ruang ICU’

“Persoalan ini lalu kami teruskan kepada instansi terkait baik kepada kementerian kesehatan maupun kepada dinas kesehatan DKI. Hingga muncul klarifikasi dari pihak RS. Namun bisa dilihat dari klarifikasi tersebut bahwa RS Persahabatan telah berbohong dan memutar balikan fakta” tegas Agung.

Menurutnya ada dua kebohongan “Kebohongan itu bisa kita lihat, pertama petugas RS pada malam kejadian menyatakan bed ICU penuh lalu ketika dicek dan ada yang kosong petugas menyatakan bed tersebut untuk pasien yang kan dioperasi pagi hari. Kedua, pihak RS melakukan klarifikasi yang menyatakan bahwa bed ICU yang kosong tersebut memang tidak difungsikan karena ada keperbaikan pada alat penunjang. Jadi kalau ada dua pernyataan yang bebeda apakah ini tidak dinamakan berbohong” Ujar Agung.


“Dan ini membuktikan bahwa UU RS yang mengatur tentang fungsi pengawasan dan pembinaan yang menjadi wewenang kementerian kesehatan tidak berlaku. Menkes jangan hanya meninabobokan rakyat terhadap kemudahan yang didapat rakyat melalui BPJS-JKN, buktinya rakyat lagi-lagi jadi korban” imbuhnya.(an)

 
Design by Rekan Indonesia | Bloggerized by joel75 - Kolektif Pimpinan Pusat